Thursday, January 13, 2011

Pengertian Redenominasi Rupiah

Pengertian Redenominasi Rupiah. Mungkin kata redenominasi ini merupakan kata yang masih asing di telinga kita dan mungkin banyak yang belum tahu. Dalam berita di berbagai media pemerintah RI sedang rencana redenominasi rupiah. Berikut ini pengertian redenominasi rupiah serta kapan di berlakukannya.


Rencana redenominasi rupiah ini, dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia melalui pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8/2010) malam.

Pengertian Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan atau pengurangan nominal mata uang Rupiah tanpa memotong nilai tukar mata uang itu sendiri. Uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp 50. Artinya ada pengurangan 3 digit nominal.

Redenominasi vs Sanering
Redenominasi ini sendiri tidak sama dengan yang pernah terjadi pada masa pemeritahan Soekarno (orde lama). Redenominasi berbeda dengan Sanering. Redenominasi adalah kebijakan yang dilakukan dengan memotong nominal mata uang dengan tidak mengurangi nilai tukar mata uang itu sendiri, misalkan saya membeli sabun seharga RP 10.000, ketika diberlakukan Redenominasi maka saya tetap membayar sabun itu dengan harga Rp 10 (pengurangan 3 digit angka), Sedangkan Sanering adalah pemotongan nilai mata uang tetapi harga barangnya tetap sama. Misalkan saya membeli sabun seharga Rp 10.000 ketika Sanering berlaku maka uang saya menjadi Rp 10 sedangkan harga sabun itu tetap Rp 10.000. Tentu sangat merugikan bukan,hahaha.

Persyaratan Diberlakukan Kebijakan Redenominasi
1. Ekspektasi inflasi harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil.
2. Stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga.
3. Kesiapan masyarakat

Untuk nomor 3 ini tampaknya saat ini belum bisa diterima masyarakat secepat mungkin, butuh waktu yang panjang untuk membiasakan. Diharapkan masyarakat tidak menimbulkan keresahan dalam bertransaksi.

Kapan Redenominasi Berlaku
Redenominasi menurut Bank Indonesia memerlukan waktu selama 10 tahun. Dimulai tahap sosialisasi pada tahun 2011-2012 kemudian pada tahun 2013, dilakukan Redenominasi sebagai masa transisi hingga tahun 2015. Nah pada masa transisi ini, akan dipakai dua penilaian yang disebut istilah rupiah lama dan rupiah baru. Jadi anda bisa membeli barang dengan harga Rp 100.000 bayarnya bisa pake uang rupiah lama yaitu pecahan Rp 100.000 atau menggunakan uang rupiah baru yaitu Rp 100 (Redenominasi rupiah).

Ini mungkin tampaknya membingungkan masyarakat nantinya ketika melakukan transaksi apalagi pihak produsen itu sendiri juga akan memberikan 2 label harga, yaitu harga rupiah lama dengan harga rupiah baru. Terkhusus pada masyarakat yang pernah merasakan dirugikan karena kebijakan Sanering di masa orde lama.

Semua kekhawatiran itu sudah dipikir matang-matang pihak BI, mereka sudah melakukan studi banding di Turki yang sukses melakukan redenominasi di 2004. Sudah banyak negara-negara yang telah sukses melakukan Redenominasi, misalnya Turki, Vietnam yang memiliki pecahan uang terbesar di dunia setelah Indonesia yaitu sebesar 500.000 Dong. dan tidak memperhitungkan negara Zimbabwe yang pernah mencetak pecahan uang 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

Rencana Redenominasi berlaku total pada tahun 2022.

Mungkin penjelasaan di atas teman-teman bisa memahami dan mengerti, pengertian dari postingan tersebut saya ambil dari blog pancallok yang sudah menjabarkan keseluruhan tentang hal di atas. Makasih bro..ijin ngopas...Semoga bermanfaat...



http://www.mypepito.info/2010/08/pengertian-redenominasi-rupiah.html

Blog Archive