Monday, December 13, 2010

Abu Bakar Ba’asyir Santai Dijerat Pasal Hukuman Mati




Polri menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Ba’asyir dijerat dengan pasal hukuman mati. Menanggapi hal ini Ba’asyir santai-santai saja.

“Beliau menerima saja. Santai saja,” ujar pengacara Ba’asyir, Mahendradatta kepada detikcom, Selasa (10/8/2010) malam.


Mahendra menjelaskan, percuma Ba’asyir melawan atau membela diri, karena semua sudah dirancang sebagian oknum Polri. Hal ini pernah disampaikan Ba’asyir saat diperiksa penyidik Mabes Polri


“Saya mau bicara apapun, pasti dijebloskan, silakan saja bapak-bapak ini tentukan nasib saya di dunia,” ujar Mahendra menirukan ucapan Ba’asyir.


Menurut Mahendra, bukan pertama kali ini Ba’asyir dituntut dengan pasal-pasal yang bombastis. Berulang kali pula pria berjenggot putih ini dituduh melakukan teror-teror yang mengerikan lewat serangkaian aksi bom di Tanah Air. Kali ini, saat Ba’asyir dituduh terlibat latihan militer di Aceh, hal ini pun tidak mengherankan lagi bagi Mahendra.


“Memang ada sekelompok kecil oknum di tubuh Polri yang tidak senang waktu beliau dibebaskan,” tuding Mahendra.


Tim Pembela Muslim (TPM) pun akan berusaha membela Ba’asyir sekuat tenaga. Namun di bulan Ramadan ini, Ba’asyir meminta agar tidak terlalu banyak berbantah-bantahan. Pihak TPM pun menyanggupi permintaan ini.


“Kita gerak lagi setelah Ramadan. Santai saja, ini tidak perlu terlalu serius,” terang Mahendra.


Sebelumnya Mabes Polri telah resmi menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8). Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [detik]



http://joglopos.com/abu-bakar-baasyir-santai-dijerat-pasal-hukuman-mati.html

Blog Archive