Monday, June 6, 2011

Tersinggung “Rekening Gendut Perwira Polri” Majalah Tempo Digugat

Tidak terima dengan gambar sampul dan hasil reportase majalah tempo edisi Juni 2010 dengan judul ”Rekening Gendut Perwira Polri”. Mabes Polri akhirnya memperkarakan media yang dipimpin Gunawan Mohammad tersebut ke ranah hukum dengan tuduhan penghinaan institusi Polri.

Inilah topik berita yang dianggap melecehkan institusi polri oleh majalah TempoInilah topik berita yang dianggap melecehkan institusi polri oleh majalah Tempo

“Terlapornya pihak Tempo. Setelah (itu) nanti ada pemeriksaan. Akan dilihat, apakah melanggar kode etik atau tidak,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Rabu (30/6) malam. Dijelaskannya, laporan itu terkait ilustrasi yang menggambarkan aktivitas Polisi dengan sejumlah celengan babi yang dinilai mendeskreditkan Polri. “Ke Tempo juga saya bikin surat, bahwa kami akan membawa ini ke jalur hukum,” tambahnya.

Menurut Aritonang, dengan pelaporan ini maka proses hukum tersebut tak harus menunggu kesimpulan laporan yang telah dilayangkan ke Dewan Pers. Dikatakannya, kasus pidana soal itu dapat ditangani dengan meminta pendapat saksi ahli mengenai ilustrasi majalah yang dipersoalkan itu. “Ada salah satu media juga saya tegor hari ini yang sudah saya adukan ke Dewan Pers,” tambahnya.

Di tempat terpisah Wakadiv Binkum Polri Brigjen (Pol) M Panggabean menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap Tempo yakni pasal 207 dan 208 KUHP tentang penghinanan institusi. “Karena itu kan penghinaan terhadap insitusi. Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tempo dalam edisi terakhirnya mengupas rekening milik para jendral polisi yang dinilai janggal. Dalam sampul majalah, digambarkan seorang berseragam polisi terikat dengan celengan babi. Sampul inilah yang kini dipermasalahkan karena ilustrasi ini dinilai melecehkan Polri.

Sebenarnya hal semacam ini tidak perlu terjadi, karena seperti yang diatur oleh Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat melakukan hak jawab atas artikel yang dimaksud. Dan mungkin peran dewan pers bisa lebih dikedepankan sebelum maju ke ranah hukum pidana. Karena hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang bertanggung jawab.



SOURCE

Blog Archive