Thursday, April 7, 2011

Amnesti Internasional Kutuk Usulan Larangan Cadar di Prancis



Amnesti Internasional mengutuk usulan para legislator Prancis untuk melarang penggunaan penutup wajah di ruang publik. Usulan itu dinilai melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama.

Kelompok pemerhati HAM yang bermarkas di London itu, telah menyurati seluruh anggota parlemen Prancis. Mereka mendesak parlemen untuk menolak rancangan undang-undang yang akan melarang cadar dan sejenisnya tersebut.

“Pelarangan menyeluruh pemakaian penutup wajah melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama bagi wanita yang memakai burka dan niqab sebagai ekspresi indentitas keberagamaannya,” kata John Dalhuisen, ahli dari Amnesti tentang diskriminasi di Eropa, seperti dilansir AFP, Selasa (13/7/2010).

Seperti diketahui, dari 577 kursi Majelis Nasional Prancis, 335 di antaranya memilih larangan total untuk pemakaian penutup wajah. RUU larangan penutup wajah itu akan disampaikan ke Senat pada September mendatang.

“Sebagai peraturan umum, hak kebebasan beragama dan berekspresi membiarkan semua orang untuk bebas memilih apa yang meraka akan pakai atau tidak dipakai,” katanya.

John mengatakan, pelarangan dapat berarti membatasi mereka yang memakai penutup wajah penuh untuk berada di dalam rumah saja, tanpa bisa bekerja.

“Hak-hak ini tidak dapat dibatasi hanya karena beberapa kalangan, atau bahkan mayoritas, menemukan bentuk pakaian yang tidak pantas atau menyinggung,” imbuhnya



SOURCE

Blog Archive