Sunday, January 31, 2010

MODEL DAN KONSEP KEPERAWATAN

Model adalah contoh, menyerupai, merupakan pernyataan simbolik tentang fenomena, menggambarkan teori dari skema konseptual melalui penggunaan symbol dan diafragma.
Konsep adalah suatu keyakinan yang kompleks terhadap suatu obyek, benda, suatu peristiwa atau fenomena berdasarkan pengalaman dan persepsi seseorang berupa ide, pandangan atau keyakinan.
Kumpulan beberapa konsep ke dalam suatu kerangka yang dapat dipahami membentuk suatu model atau kerangka konsep. Konsep dapat dianalogikan sebagai batu bata dan papan untuk membangun sebuah rumah dimana rumah yang dibangun diibaratkan sebagai kerangka konsep.
Jenis konsep :
Empirical concept : observable concept : konsep yang dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari, misalnya meja, kursi
Inferential concept : non observable concept : konsep yang sulit diamati dalam kehidupan sehari-hari, contoh tekanan darah
Abstract concept
Model konsep adalah rangkaian konstruksi yang sangat abstrak dan berkaitan yang menjelaskan secara luas fenomena-fenomena, mengekspresikan asumsi dan mencerminkan masalah
Model konsep keperawatan berfungsi untuk :
Mengklarifikasi ide/pola pikir tentang keperawatan dan kaitannya dengan praktek keperawatan
Meningkatkan pola pikir kreatif perawat untuk membantu mengembangkan profesi
Memberi arahan bagi pelayanan klien
Memberi corak/warna pada pelayanan yang diberikan
TEORI KEPERAWATAN
Teori adalah hubungan beberapa konsep atau suatu kerangka konsep atau definisi yang memberikan suatu pandangan sistematis terhadap gejala-gejala atau fenomena –fenomena dengan menentukan hubungan spesifik antara konsep tersebut dengan maksud untuk menguraikan, menerangkan, meramalkan dan atau mengendalikan suatu fenomena. Teori dapat diuji, diubah atau digunakan sebagai suatu pedoman dalam penelitian. Teori dapat dikembangkan melalui dua metode dasar, yaitu metode induktif dan metode deduktif.
Jenis teori :
Scientific theory : merupakan metode yang valid dan reliabel, diuji berulang kali melalui riset, generalisasi empiris
Substantive theory : menjelaskan fenomena penting suatu disiplin ilmu, dikembangkan oleh disiplin ilmu lain, beberapa pernyataan telah diuji
Tentative theory, baru diusulkan, sedikit atau belum diuji coba, belum banyak dikritik oleh disiplin ilmu tersebut
Teori Keperawatan
Teori keperawatan didefinisikan oleh Stevens (1981) sebagai usaha untuk menguraikan dan menjelaskan berbagai fenomena dalam keperawatan. Teori keperawatan berperan dalam membedakan keperawatan dengan disiplin ilmu lainnya dan bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan memperkirakan dan mengontrol hasil asuhan keperawatan yang dilakukan.
Karakteristik dasar teori keperawatan
Torrest (1985) dan Chinn & Jacob (1983) menegaskan terdapat lima karakteristik dasar teori keperawatan :
Teori keperawatan mengidentifikasikan dan mendefinisikan sebagai hubungan yang spesifik dari konsep-konsep keperawatan seperti hubungan antara konsep manusia, konsep sehat-sakit, konsep lingkungan dan keperawatan
Teori keperawatan bersifat ilmiah, artinya teori keperawatan digunakan dengan alasan atau rasional yang jelas dan dikembangkan dengan menggunakan cara berpikir yang logis
Teori keperawatan bersifat sederhana dan umum, artinya teori keperawatan dapat digunakan pada masalah sederhana maupun masalah kesehatan yang kompleks sesuai dengan situasi praktek keperawatan
Teori keperawatan berperan dalam memperkaya body of knowledge keperawatan yang dilakukan melalui penelitian
Teori keperawatan menjadi pedoman dan berperan dalam memperbaiki kualitas praktek keperawatan
Perkembangan teori keperawatan :
Tahun
Nama
Penekanan
1952
Hildergerad E. Peplau
Proses interpersonal merupakan dorongan pendewasaan kepribadian
1960
Faye G. Abdellah
Masalah pasien menentukan perawatan yang dibutuhkan
1961
Ida Jean Orlando
Proses interpersonal menghilangkan distress
1964
Ernestine Weidenbach
Proses pemberian bantuan untuk memenuhi kebutuhan dengan menggunakan seni perawatan individu
1966
Lydia E. Hall
Asuhan keperawatan sebagai pengarahan orang untuk dapat mencintai diri sendiri
1967
Joyce Travelbee
Pemahaman tentang arti sakit menentukan bagaimana orang merespon
1970
Martha E. Rogers
Manusia-lingkungan merupakan medan energi yang menghasilkan kondisi negentropi
1971
Dorothea E. Orem
Perawatan diri mempertahankan keseluruhan/ keutuhan
Imogine M. King
Transaksi memberikan kerangka untuk mencapai tujuan
Tahun
Nama
Penekanan
1974
Sister Calista Roy
Hubungan stimulus dengan system adaptif
1976
Josephine G. Paterson
Keperawatan merupakan pengalaman dalam mempedulikan orang/nurthuring
1978
Madeline M. Leininger
Caring bersifat universal dan bervariasi secara budaya
1979
Jean Watson
Caring sebagai moral ideal : akal, pikiran, jia terkait satu sama lain
Margaret A. Newman
Penyakit sebagai bukti bagi pola hidup yang belum terjadi
1980
Dorothy E. Johnson
Subsistem berada pada stabilitas yang dinamis
1981
Rosemarie Rizzo Parse
Manusia dan lingkungan sehat yang konkrit
http://askep-askeb.cz.cc/
sumber: http://nsharmoko.blogspot.com/

RUU KEPERAWATAN

GOLKAN RUU KEPERAWATAN MENJADI UU KEPERAWATAN TAHUN INI JUGA

JIKA ANDA PERAWAT TOLONG SEBARKAN ISI BLOG INI

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ………………………

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)

(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.

(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.

(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.

(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.

(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.

(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung

(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:

a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar pendidikan perawat

c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;

b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;

c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;

d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;

e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan

f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Komite uji kompetensi dan registrasi

b. Komite standar pendidikan profesi

c. Komite praktik keperawatan

d. Komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 12

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .

(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang

b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun

5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 21

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.

(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:

a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)

c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil

d. Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)

b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku

b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.

(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. registrasi perawat dari negera asal

c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.

(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).

(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar

d. menolak tindakan keperawatan; dan

Pasal 43

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 46

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP

b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;

d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa

f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 47

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.

(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:

a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,

(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan

(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pemberian Peringatan Tertulis

b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.

c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat

(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:

(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);

(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 57

Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ………………

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Sumber:

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com

http://askep-askeb.cz.cc/

Info tentang Flu Babi atau Swine Influenza

Influenza, biasanya dikenal dengan sebutan FLU, merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus RNA famili Orthomyxoviridae (virus influenza), yang menyerang unggas dan mamalia. Swine influenza virus (SIV) merupakan Orthomyxovirus yang bersifat endemik pada populasi babi.

Swine Influenza (flu babi) adalah penyakit saluran pernafasan akut pada babi yang disebabkan oleh virus influensa tipe A. Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), secara umum penyakit ini mirip influenza dengan gejala demam, batuk, pilek, sesak nafas, nyeri tenggorokan, lesu, letih dan mungkin disertai mual, muntah dan diare. Penyakit ini dengan sangat cepat menyebar ke dalam kelompok ternak dalam waktu 1 minggu, umumnya penyakit ini dapat sembuh dengan cepat kecuali bila terjadi komplikasi dengan bronchopneumonia (radang paru-paru), akan berakibat pada kematian.

Penyakit virus flu babi pertama dikenal sejak tahun 1918, pada saat itu didunia sedang terdapat wabah penyakit influenza secara pandemik pada manusia yang menelan korban sekitar 21 juta orang meninggal dunia. Kasus tersebut terjadi pada akhir musim panas. Pada tahun yang sama dilaporkan terjadi wabah penyakit epizootik pada babi di Amerika tengah bagian utara yang mempunyai kesamaan gejala klinis dan patologi dengan influensa pada manusia. Karena kejadian penyakit ini muncul bersamaan dengan kejadian penyakit epidemik pada manusia, maka penyakit ini disebut flu pada babi.

EPIDEMIOLOGI (Penyebaran Penyakit)

Penyebaran virus influenza dari babi ke babi dapat melalui kontak moncong babi, melalui udara atau droplet. Faktor cuaca dan stres akan mempercepat penularan. Virus tidak akan tahan lama di udara terbuka. Penyakit bisa saja bertahan lama pada babi breeder atau babi anakan. Kekebalan maternal dapat terlihat sampai 4 bulan tetapi mungkin tidak dapat mencegah infeksi, kekebalan tersebut dapat menghalangi timbulnya kekebalan aktif.

Transmisi inter spesies dapat terjadi, sub tipe H1N1 mempunyai kesanggupan menulari antara spesies terutama babi, bebek, kalkun dan manusia, demikian juga sub tipe H3N2 yang merupakan sub tipe lain dari influensa A. H1N1, H1N2 dan H3N2 merupakan ke 3 subtipe virus influenza yang umum ditemukan pada babi yang mewabah di Amerika Utara, tetapi pernah juga sub tipe H4N6 diisolasi dari babi yang terkena pneumonia di. Manusia dapat terkena penyakit influenza secara klinis dan menularkannya pada babi. Kasus infeksi sudah dilaporkan pada pekerja di kandang babi di Eropa dan di Amerika. Beberapa kasus infeksi juga terbukti disebabkan oleh sero tipe asal manusia.

Penyakit pada manusia umumnya terjadi pada kondisi musim dingin. Transmisi kepada babi yang dikandangkan atau hampir diruangan terbuka dapat melalui udara seperti pada kejadian di Perancis dan beberapa wabah penyakit di Inggris. Babi sebagai karier penyakit klasik di Denmark, Jepang, Italia dan kemungkinan Inggris telah dilaporkan.

ETIOLOGI (Penyebab Penyakit)

Penyebab influenza yang ditemukan pada babi, bersamaan dengan penyakit yang langsung menyerang manusia. Pertama kali, virus influenza babi diisolasi tahun 1930, sudah banyak aspek dari penyakit tersebut yang diungkapkan, antara lain meliputi tanda klinis, lesi (luka pada saluran pernafasan), imunitas, transmisi, adaptasi virus terhadap hewan percobaan dan hubungan antigenik dengan virus influenza lainnya serta kejadian penyakit di alam.

Flu babi merupakan penyakit yang disebabkan virus influenza Famili Orthomyxoviridae tipe A subtipe H1N1 yang dapat ditularkan oleh binatang, terutama babi, dan ada kemungkinan menular antarmanusia.

Virus ini erat kaitannya dengan penyebab swine influenza, equine influenza dan avian influenza (fowl plaque). Ukuran virus tersebut berdiameter 80-120 nm. Selain influenza A, terdapat influenza B dan C yang juga sudah dapat diisolasi dari babi.


Sedangkan 2 tipe virus influenza pada manusia adalah tipe A dan B. Kedua tipe ini diketahui sangat progresif dalam perubahan antigenik yang sangat dramatik sekali (antigenik shift). Pergeseran antigenik tersebut sangat berhubungan dengan sifat penularan secara pandemik dan keganasan penyakit. Hal ini dapat terjadi seperti adanya genetic reassortment antara bangsa burung dan manusia.

Ketiga tipe virus yaitu influensa A, B, C adalah virus yang mempunyai bentuk yang sama dibawah mikroskop elektron dan hanya berbeda dalam hal kekebalannya saja. Ketiga tipe virus tersebut mempunyai RNA dengan sumbu protein dan permukaan virionnya diselubungi oleh semacam paku yang mengandung antigen haemagglutinin (H) dan enzim neuraminidase (N).

Peranan haemaglutinin adalah sebagai alat melekat virion pada sel dan menyebabkan terjadinya aglutinasi sel darah merah, sedangkan enzim neurominidase bertanggung jawab terhadap elusi, terlepasnya virus dari sel darah merah dan juga mempunyai peranan dalam melepaskan virus dari sel yang terinfeksi. Antibodi terhadap haemaglutinin berperan dalam mencegah infeksi ulang oleh virus yang mengandung haemaglutinin yang sama. Antibodi juga terbentuk terhadap antigen neurominidase, tetapi tidak berperan dalam pencegahan infeksi.

Influensa babi yang terjadi di Amerika Serikat disebabkan oleh influensa A H1N1, sedangkan di banyak negara Eropa termasuk Inggris, Jepang dan Asia Tenggara disebabkan oleh influensa A H3N2. Banyak isolat babi H3N2 dari Eropa yang mempunyai hubungan antigenik sangat dekat dengan A/Port Chalmers/1/73 strain asal manusia. Peristiwa rekombinan dapat terjadi, seperti H1N2 yang dilaporkan di Jepang kemungkinan berasal dari rekombinasi H1N1 dan H3N2.

Peristiwa semacam ini juga dilaporkan di Italia, Jepang, Hongaria, Cekoslowakia dan Perancis. BEVERIDGE (1977) melaporkan bahwa pada tahun 1935, WILSON MITH menemukan virus influenza yang dapat ditumbuhkan dengan cara menginokulasikannya pada telor ayam berembrio umur 10 hari. Setelah diuji dalam 2 hari, cairan alantoisnya mengandung virus sebanyak 10.000 juta (1010) partikel karena virus tersebut dapat menyebabkan aglutinasi sel darah merah, maka dari kejadian tersebut dikembangkan uji HA dan HI.

Teknik ini kemudian digunakan sebagai cara yang termudah untuk digunakan di laboratorium. Setelah penemuan tersebut banyak para peneliti tertarik untuk mempelajari virus influenza. Oleh sebab itu, sekarang banyak ilmu pengetahuan mengenai virus influeza telah diungkapkan dibandingkan dengan virus lainnya yang menyerang manusia. Virus influenza selain dapat ditumbuhkan dalam telur berembrio juga dapat ditumbuhkan pada sejumlah biakan jaringan (sel lestari) seperti chicken embryo fibroblast (CEF), canine kidney (CK), Madin-Darby canine kidney (MDCK).

KEJADIAN PENYAKIT

Pada kejadian wabah penyakit, masa inkubasi sering berkisar antara 1-2 hari, tetapi bisa 2-7 hari dengan rata-rata 4 hari. Penyakit ini menyebar sangat cepat hampir 100% babi yang rentan terkena, dan ditandai dengan apatis, sangat lemah, enggan bergerak atau bangun karena gangguan kekakuan otot dan nyeri otot, eritema pada kulit, anoreksia, demam sampai 41.8oC. Batuk sangat sering terjadi apabila penyakit cukup hebat, dibarengi dengan muntah eksudat lendir, bersin, dispnu diikuti kemerahan pada mata dan terlihat adanya cairan mata. Biasanya sembuh secara tiba-tiba pada hari ke 5-7 setelah gejala klinis. Terjadi tingkat kematian tinggi pada anakanak babi yang dilahirkan dari induk babi yang tidak kebal dan terinfeksi pada waktu beberapa hari setelah dilahirkan. Tingkat kematian pada babi tua umumnya rendah, apabila tidak diikuti dengan komplikasi. Total kematian babi sangat rendah, biasanya kurang dari 1%. Bergantung pada infeksi yang mengikutinya, kematian dapat mencapai 1-4%.

Beberapa babi akan terlihat depresi dan terhambat pertumbuhannya. Anak-anak babi yang lahir dari induk yang terinfeksi pada saat bunting, akan terkena penyakit pada umur 2-5 hari setelah dilahirkan, sedangkan induk tetap memperlihatkan gejala klinis yang parah. Pada beberapa kelompok babi terinfeksi bisa bersifat subklinis dan hanya dapat dideteksi dengan sero konversi. Wabah penyakit mungkin akan berhenti pada saat tertentu atau juga dapat berlanjut sampai selama 7 bulan. Wabah penyakit yang bersifat atipikal hanya ditemukan pada beberapa hewan yang mempunyai manifestasi akut. Influensa juga akan menyebabkan abortus pada umur 3 hari sampai 3 minggu kebuntingan apabila babi terkena infeksi pada pertengahan kebuntingan kedua. Derajat konsepsi sampai dengan melahirkan selama tejadi wabah penyakit akan menurun sampai 50% dan jumlah anak yang dilahirkan pun menurun.

FLU BABI PADA MANUSIA

Orang yang bekerja dengan unggas dan babi memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar penyakit infeksi menular antara hewan dan manusia (zoonosis). Pernah dilaporkan kejadian transmisi influenza dari babi ke pekerja, pada tahun 2004 oleh Universiti of Iowa. Kejadian wabah pada tahun 2009 ini merupakan reassortment nyata pada beberapa strain influeanza A subtipe H1N1, termasuk strain endemik pada manusia dan dua strain endemik pada babi, seperti avian influenza.

CDC melaporkan bahwa gejala dan transmisi flu babi dari manusia ke manusia terjadi seperti kejadian flu musiman, demam seperti biasa, kehilangan nafsu makan, keletihan dan batuk. Beberapa mengalami sakit tenggorokan, mual, muntah dan diare. Penyakit bisa menular dari leleran yang tersebar melalui bersin, batuk dari penderita.

Flu babi tidak dapat menyebar melalui produk-produk babi, artinya tidak ditularkan melalui makanan. Flu babi pada manusia paling berpeluang menular pada 5 - 10 hari pertama setelah terinfeksi, terutama pada anak-anak dan pada saat kondisi tubuh lemah.

PENCEGAHAN

Untuk pencegahan infeksi, direkomendasikan untuk mencuci tangan sesering mungkin dengan menggunakan sabun sanitizer berbahan dasar alkohol, terutama jika bepergian di tempat umum. Hindari menyentuh mata, hidung, mulut sebelum membersihkan tangan terlebih dahulu. Jika batuk, tutup dengan tissue dan buang segera ke tempat sampah, dan cuci tangan kembali.

Virus flu babi rentan terhadap obat-obat seperti amantadine, rimantadine, oseltamivir dan zanamivir, namun untuk wabah 2009 ini, direkomendasikan pengobatan menggunakan oseltamivir dan zanamivir. Vaksin untuk manusia H1N1 tidak efektif melindungi terhadap H1N1 flu babi, walaupun strain virusnya sama, namun secara antigentik berbeda.

:: Dikutip dari berbagai sumber nsharmoko.blogspot.com

Cara Menambah/Manaikkan Berat Badan Secara Sehat Tanpa Efek Samping


Bagi yang berat badannya di bawah berat badan normal tentunya ingin berubah agar berat badannya bisa porposional sesuai dengan bentuk tubuhnya (ideal) banyak cara untuk menuju ke situ, dari minum jamu sampai minum obat kimia, tapi tentunya semua itu dapat menimbulkan efek samping yang kurang baik.

Untuk menambah berat badan secara sehat, resepnya adalah ( untuk pria ) berolah raga, khusus yang masih mempunyai tenaga lebih adalah vitnes (dapat menambah nafsu makan), makan yang banyak(Berprotein tinggi) dan istirahat yang cukup. Berdasarkan pengalaman, dalam masa 3 bulan secara rutin maka, berat badan akan bertambah 3 kg s/d 5 kg tidak begitu kelihatan namun bentuk tubuh sudah bisa berubah 25 %>>>>>> selamat mencoba (untuk wanita tunggu aja).

sumber: organisasi dot org

Kebahagiaan Bahagia dan Tidak Bahagia Adalah Suatu Balasan Perbuatan

Kebahagiaan adalah merupakan salah satu bentuk balasan terhadap perbuatan seorang manusia. Dia tak terhitung sempoa. Hitungan yang rasional andai semakin banyak semakin mungkin kebahagiaan tercapai. Semakin banyak berbuat baik, semakin mungkin kebahagiaan tercapai. Persoalannya, bagaimana bisa konsisten pada perbuatan baik?

Ada dua bentuk balasan perbuatan, yaitu : kebahagiaan dan bukan kebahagiaan (tidak bahagia). Karena ada dua bentuk balasan, maka tidaklah berlebihan kebahagiaan menuntut perbuatan tertentu,yaitu: perbuatan baik. Perbuatan tidak baik balasannya berupa ketidak bahagiaan. Baik perbuatan baik maupun perbuatan tidak baik adalah perbuatan yang karenanya jelas ada dalam satu titik. Titik yang berpotensi menjadi awal dua garis berbeda di dalam satu titik juga. Ini berarti, seseorang suatu ketika dapat berbuat baik dan di lain ketika berbuat tidak baik. Sehingga konsistensi perbuatan baik, disini, tidak berarti bersih sama sekali tanpa noda melainkan seperti baik tidak baik kembali baik, tidak baik menjadi baik. Pendek kata baik-baik.

Emh ehm..ehm siapa sih yang ndak mau bahagia? kebahagiaan menuntut perbuatan baik. Perbuatan yang tak hendak membuat seseorang menangis bersedih. Demikianlah kata vokalis wali berdendang.

Terima kasih wali, memang, baik-baik itulah yang sesuai dengan seorang manusia. Ini berarti jika sebaliknya adalah tentu bukan manusia. Manusia bukan Ridwan yang dari cahaya, juga bukan dari api yang selalu membara. Membara mengejar kebahagiaan yang berkesempatan tak tercapai dalam keberadaannya.

Sebagai kesempatan, setiap kejadian dalam hidup senantiasa mempunyai sisi positif. Sebagai kesempatan sisi negatif pun dapat digenggam dan dipandang materi atau bahan ajar. Persediaan atau imunisasi daripada keberhasilan konsistensi perbuatan baik. Artinya, daya tarik garis perbuatan tidak aik relatif lemah dan berdurasi domisili yang singkat. Kat ..singkatnya dengan menyadari dan memegang kuat hidup itu kesempatan konsistensi perbuatan baik dapat direalisasikan dan demi kebahagiaan.

sumber: organisasi dot org

Inilah 10 Statistik Mengejutkan Seputar Seks

Akhir-akhir ini sejumlah sejumlah badan survey di Amerika melakukan data mengenai aktivitas seksual. Hasilnya, cukup mengejutkan! Agar Anda tidak penasaran simak 10 statistik mengejutkan seputar seks dari urutan 1-10 berikut ini :

1. Orgasme

Sebesar 75% pria selalu mencapai orgasme saat melakukan hubungan seksual, jika dibandingkan wanita hanya 29% yang bisa mencapai orgasme. Sebagian besar wanita tidak mampu mencapai klimaks melalui vagina saja, tetapi juga membutuhkan stimulasi pada klitoris.

Sumber: National Health and Social Life Survey

2. Berhubungan seksual dengan teman

Dua dari tiga mahasiswa melakukan hubungan seksual dengan temannya tanpa komitmen. Sebagian besar hubungan berlanjut dan sebesar 22,7 % hanya sebatas berhubungan seksual saja.

Sumber : Wayne State University dan Michigan State University

3. Jumlah pasangan

Jumlah pasangan seksual menurut survei yang dilakukan pada orang dewasa yang berusia antara 20 hingga 59, rata-rata wanita memiliki empat partner seksual selama hidupnya. Sedangkan pria, memiliki tujuh partner seksual.

Sumber: National Center for Health Statistics

4. Kehamilan dan pekerjaan

Dua dari tiga wanita yang memiliki bayi pertama antara 2001 hingga 2003 tetap bekerja selama hamil. Dan sebanyak 80% wanita tetap bekerja satu bulan atau kurang sebelum waktu melahirkan. Dibandingkan pada periode 1961 hingga 1965, hanya 44% wanita yang tetap bekerja selama hamil.

Sumber: U.S. Census

5. Infeksi virus

Setidaknya sebanyak 50% pria dan wanita pernah terjangkit HPV atau human papiloma virus. Virus ini bisa menular melalu hubungan seksual dan bisa memicu kanker serviks. Pada 90% kasus kanker serviks, sistem imunitas tubuh akan melawan virus ini selama dua tahun.

Sumber: Centers for Disease Control and Prevention U.S

6. Kebiasaan tidur

Sekitar satu dari 10 pernikahan, sebesar 12% pasangan menyatakan tidur secara terpisah.

Sumber: National Sleep Foundation

7. Usia kehilangan keperawanan/Perjaka

Rata-rata pria kehilangan perjakanya di usia 16, 9 tahun. Sedangkan pada wanita lebih tua, sekitar 17.4 tahun. Dan, pada penelitian terbaru menunjukkan faktor genetis mempengaruhi usia berapa pria atau wanita kehilangan keperjakaan atau keperawanan.

Sumber: Kinsey Institute; California State University

8. Disfungsi seksual

Sekitar 5% pria berusia 40 tahun, dan antara 15 hingga 25% pria 65 tahun pernah mengalami disfungsi seksual.

Sumber: National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases

9. Ukuran menentukan?

Ternyata, di Amerika, ukuran Mr. P tidak terlalu menentukan. Survey menunjukkan sebagian besar wanita lebih mementingkan cara pria memperlakukan mereka saat bercinta dibandingkan ukuran Mr. P.

Sumber: Kinsey Institute

10. Alasan bercinta

Selain untuk saling memuaskan, ternyata ada alasan besar lain untuk bercinta. Yaitu, menambah keturunan. Pada pria, mereka ingin mewariskan gen mereka kepada anak-anak. Pada abad ke-18 wanita asal Rusia memegang rekor punya anak paling banyak, yaitu 69. Wanita itu menjalani 27 kehamilan. Enam belas kali melahirkan bayi kembar 2. Tujuh kali melahirkan bayi kembar 3, dan 4 kali melahirkan bayi kembar 4. Namun, rekor wanita itu terkalahkan oleh rekor yang dibuat Kaisar Maroko yang memiliki 342 anak perempuan dan 525 anak laki-laki. Dan, pada 1721, ia memiliki anak laki-laki lebih dari 700.

Sumber: “Why Evolution Is True” (Viking, 2009), oleh Jerry Coyne

Statistik Blog, Belajar Statistik Ala Blogger

Selamat datang saya ucapkan kepada anda-anda yang mungkin datang dengan sengaja atau juga mungkin tersesat dari tempat om saya yaitu om Google di blog yang sederhana ini. Blog ini hanya sekedar tempat sharing sebuah ilmu yang mungkin sudah anda kenal lama sejak dulu tapi mungkin agak sedikit lupa yaitu statistik.

Blog ini dikhususkan untuk belajar ilmu statistik yang mudahan bisa saya berikan ala step by step tentang statistik dasar, statistik inferensia, metodologi penelitian, analisis data, tutorial SPSS, dan hal-hal yang berkaitan dengan statistik tentunya. Apa keuntungan anda di sini??

Saya tidak mengambil untung banyak di sini hanya keikhlasan bapak ibu sekalian (tukang obat mode : on). Tidak lain dan tidak bukan adalah ilmu yang insya Allah bermanfaat bagi anda semua, di jamin manjur, praktis, tidak ada efek sampingnya kecuali mungkin rambut anda akan berkurang sedikit demi sedikit, he3x

Saya akan menyediakan materi-materi yang nantinya bisa anda download untuk di baca di rumah dengan format pdf, dan tidak dipungut biaya sepeser pun tapi tidak menolak untuk menerima sumbangan bagi blog ini (asal jangan beras aja) yang kedepannya akan saya gunakan untuk pengembangan blog ini.

Bagi yang baru mengenal statistik mari kita sama-sama belajar statistik di sini dan kalau ada sesuatu yang kurang bisa menghubungi saya melalui e-mail siapa tahu saya bisa bantu (mudahan saja saya bisa) Bagi yang sudah master-master dan ahli statistik silahkan baca-baca dan bisa memberi masukan baik saran maupun kritik bagi saya karena saya sadar bahwa saya masih dalam tahap pembelajaran juga.

Semoga bermanfaat

Berkenalan Lebih "Intim" dengan Data

Yang namanya statistik tidak terpisahkan dengan yang namanya data, dimana ada statistik di situ juga nongkrongnya soulmatenya yaitu data. Mau bicara statistik harus tengok dulu sama si data, mau ngutak-ngatik statistik ketemu lagi si data, susah buat misahin dua-duanya. biar lebih jelasnya tentang data mari kita bicara analisis data.

Bicara data, sebenarnya data itu apa sih? Kalau umumnya sih data adalah informasi tentang sesuatu. Misalkan data pribadi anda, berarti segala informasi tentang diri anda baik itu nama, jenis kelamin, umur, sampai ukuran jempol anda juga termasuk.

Data merupakan sarana untuk memudahkan penafsiran dan memahami suatu penelitian. Saya ambil contoh lagi misalkan anda ingin mencari jodoh untuk itu anda melakukan penelitian dengan mengamati 2 gadis yang menjadi incaran anda J

Untuk memudahkan anda memilih tentunya anda harus mempunyai data-data gadis tersebut, sebut saja Bunga sebagai gadis pertama dan Kembang sebagai gadis kedua. Data yang berhasil anda kumpulkan tentang Bunga adalah orangnya putih, cantik, ramah dan pendiam, data kedua yang didapat adalah data si Kembang, orangnya item manis, periang, dan gaul.

Anda tentu sudah bisa memilih yang mana yang memenuhi kriteria anda dari data-data tersebut, dengan adanya data maka akan memudahkan anda mengambil keputusan yang tepat.

Jangan sampai anda salah pilih karena tidak mempunyai data yang tepat, misalkan Cuma dengar aja dari tetangga kalau si Bunga itu katanya perfectlah, apalah, pas ngecek sendiri ga tau nya yang namanya Bunga malah brewokan!!!! Ahay

Kembali ke konsep, agar memudahkan kita untuk tafsir-menafsir, data yang sudah terkumpul harus ditabulasikan. Cara-cara tabulasi data dapat dipelajari saat kita mempelajari Statistik. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya tulis tentang tabulasi data.

Semoga anda mengerti apa yang saya bicarakan karena bila anda belum mengerti berarti saya yang bicaranya ga lancar J. Semoga bermanfaat.

Perbedaan Statistik dan Statistika

Statistik | StatistikaMungkin kita sudah mengenal yang namanya statistik dan statistika. Tetapi apakah anda bisa membedakan antara keduanya? supaya tidak salah lagi bagaimana membedakan statistik dan statistika mari kita bahas di sini dan saat ini juga.

Kita mulai dari kata statistika, pengertian statistika adalah metode ilmiah yang mempelajari cara mengumpulkan, mengelola, menghitung, menganalisa, dan juga menarik kesimpulan tentang data. Statistika menurut fungsinya di bagi menjadi dua yaitu statistika deskriptif dan juga statistika inferensia.

Dimana statistika deskriptif (statistika deduktif) hanya sebagai statistika yang menggambarkan dan menganalisis kelompok data tanpa adanya penarikan kesimpulan mengenai kelompok data yang lebih besar. Sedangkan Statistika Inferensia (statistika Induktif) adalah statistika yang menyangkut teknik penggambaran dan analisis kelompok data dengan fungsi menarik kesimpulan. Untuk kata Statistik saja dapat kita artikan sebagai ukuran yang dihitung dari sekumpulan data dan merupakan representative/perwakilan dari data tersebut.

Saya ambil contoh dari sebuah iklan yang sering muncul di TV “90 % wanita menggunakan shampoo XX sebagai pilihannya”. Dalam hal ini, persentase wanita tersebut merupakan ukuran yang disebut sebagai statistik tadi. Saya ambil contoh lagi, Misalkan Rata-rata Tinggi badan Kelas A adalah 159 cm, Rata-rata tersebut merupakan statistik. Masih banyak lagi contoh lainnya yang bisa kita ambil tapi dua contoh tadi sudah cukup untuk menggambarkan tentang arti statistik.

Baiklah, dari penjelasan statistik dan statistika di atas, maka kita bisa membedakan antara keduanya

-Statistika adalah ilmunya sedangkan statistik adalah ukurannya

-Statistika merupakan metode ilmiah yang berkaitan dengan data, sedangkan statistik adalah kumpulan angka-angka mengenai suatu masalah, dan dapat memberikan gambaran mengenai masalah tersebut.

Ok, mudahan anda sudah bisa membedakan antara statistik dan statistika. Jadi sekarang kita bisa lanjut lagi ke penjelasan selanjutnya yang berkaitan dengan statistik.

Semoga bermanfaat buat anda, Happy Statistik

Skala Pengukuran dan Karakteristiknya

Berbicara tentang metodologi penelitian tentu tidak akan jauh dari yang namanya skala pengukuran. Karena dalam penelitian-penelitian itu sendiri pasti mengukur tentang sesuatu yang akan di amati. Agar lebih mudah dalam mempelajari tentang metodologi penelitian lebih baik kita mengenal apa yang disebut dengan skala pengukuran terlebih dahulu.

Ada empat skala pengukuran dalam penelitian yaitu:

  • Skala Nominal

Skala nominal biasanya digunakan untuk mengklasifikasikan obyek tertentu baik itu individu maupun kelompok. Saya ambil contoh mudah yaitu jenis kelamin, kita bisa mengklasifikasikan individual maupun sekelompok orang melalui jenis kelamin. Ada yang laki-laki ada juga yang perempuan. Sifat skala nominal dimana pada skala ini kita tidak bisa melakukan operasi aritmatika (penjumlahan, pengurangan, dll) karena skala nominal hanya mempresentasikan sebuah karakteristik.

  • Skala Ordinal

Skala pengukuran ini bersifat peringkat, karakteristik suatu obyek bisa kita klasifikasikan berdasarkan lebih atau kurang, Agar lebih jelasnya bisa saya kasih contoh sebagai berikut: Misalkan anda di tanya, apakah anda setuju tentang perda merokok?

Jawaban a (sangat tidak setuju)

Jawaban b ( tidak setuju)

Jawaban c ( ragu-ragu)

Jawaban d ( setuju)

Jawaban e ( setuju sekali)

Dari jawaban di atas jika kita menggunakam skala ordinal maka (sangat tidak setuju) diberi nilai 1, ( tidak setuju) diberi nilai 2, ( ragu-ragu) diberi nilai 3, ( setuju) diberi nilai 4, dan ( setuju sekali) diberi nilai 5.

Angka-angka di atas tentunya hanya menunjukkan peringkat, bukan merupakan jumlah.

  • Skala Interval

Skala interval mempunyai karakteristik yang hampir mirip dengan skala nominal dan ordinal, tapi skala interval mempunyai karakteristik utama yaitu adanya interval yang tetap dan berupa angka yang memperbolehkan adanya operasi artimatika.Biasanya berhubungan dengan yang namanya frekuensi Contohnya: berapa kali anda sikat gigi dalam sehari? bisa 1 kali, 3 kali atau 5 kali.

  • Skala Ratio

Skala ini mempunyai karakteristik khusus yaitu adanya angka absolut nilai 0 (nol) dalam pengukurannya. Biasanya berupa perbandingan antara obyek satu dengan obyek lainnya.

Contohnya: Tinggi badan Indra 165 cm sedangkan budi 170 cm, skala ratio dapat dilihat pada angka pada tinggi badan mempunyai nilai awal 0

Demikian penjelasan tentang skala pengukuran yang digunakan dalam penelitian-penelitian. Tiap skala mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu yang akan mengarahkan kemana tujuan analisis data yang akan digunakan.

Semoga bermanfaat buat anda semua.

Analisis Data dengan Analisis Faktor


Dalam ilmu statistik terdapat bermacam-macam jenis analisis data antara lain analisis regresi, analisis chi-square, analisis diskriminan dan lain-lain. jika anda pernah membuat skripsi terutama melakukan penelitian sosial mungkin sudah tidak asing dengan analisis data tersebut. berhubung lagi pengen nulis yang rumit-rumit (halah) jadi sekarang saya akan sedikit membahas tentang salah satu analisis data yaitu analisis faktor.

Analisis Faktor merupakan suatu metode yang dapat digunakan untuk mempelajari suatu fenomena dan menganalisis fenomena tersebut yang dapat dibuat suatu pola.Dalam menganalisis sejumlah peubah akan dianalisis inter-korelasi antarpeubah untuk menetapkan apakah variasi-variasi yang tampak dalam peubah berasal atau berdasarkan sejumlah faktor dasar yang jumlah faktornya lebih sedikit dari variasi yang ada dari peubahnya. ( ribet amat kata-katanya ya)

Saya sederhanakan saja inti dari analisis faktor adalah untuk menyederhanakan deskripsi dari suatu set data (peubah) yang banyak dan semaksimal mungkin bisa menjelaskan keragaman data. Jadi misalkan kita-kita punya banyak peubah/variabel pada penelitian kita sedangkan kita menjelaskan sedikit peubah saja kita sulit, maka kita bisa menggunakan analisis faktor untuk meringkas peubah yang banyak dan saling berkorelasi menjadi lebih padat berisi serta tidak lagi saling berkorelasi. Tentunya dengan asumsi-asumsi yang sudah ditentukan dari sananya.

Menurut teman saya Jhonson dan Wichern (1992). Analisis Faktor pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan sejumlah kecil faktor/komponen utama yang memiliki sifat berikut

  1. Mampu menerangkan semaksimum mungkin keragaman data.
  2. Terdapatnya kebebasan antarfaktor.
  3. Tiap faktor dapat diinterpretasikan sejelas-jelasnya.

Karena teori analisis faktor agak rumit secara komprehensif dimana banyak terdapat simbol-simbol jaman baheula maka di sini saya cukup menjelaskan secara umum saja seperti di atas tadi. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya berikan e-book tentang analisis faktor baik yang teori maupun yang praktek (tapi dalam tahap pembuatan dulu). Jadi silahkan di telaah dan dicermati tapi jangan di ambil pusing karena yang penting anda sudah mengerti tentang fungsi dan inti dari analisis faktor tersebut.

semoga bermanfaat bagi anda dan saya juga.

Salam Statistik

Data Statistik dan Teorinya

Seperti yang kita tahu sebelumnya bahwa data itu merupakan bagian penting dari statistik. Data begitu penting dalam kehidupan manusia terutama dalam hal untuk memenuhi pemecahan masalah. Dengan adanya data maka dapat di hasilkan keputusan yang lebih akurat dan tepat, tentunya tergantung dari cara memperlakukan data tersebut baik itu cara pengumpulannya dan juga analisis data. Karena data begitu penting oleh karena itu kita akan lebih berdiskusi tentang data. Di sini saya akan menjelaskna sedikit tentang teori data mulai dari hal-hal yang utama seperti apa yang sudah saya tulis pada artikel sebelumnya. Dengan mengenal data dari dasar di harapkan akan lebih mudah dalam mempelajari analisis data selanjutnya.

Mari kita analisis data berdasarkan beberapa tinjauan, saya akan tunjukkan lewat diagram agar lebih mudah di mengerti

analisis data
analisis data

dari diagram di atas maka saya kana sedkit menjelaskan tentang data di sini, silakan di simak

  1. Menurut Sifatnya

Terdiri dua yaitu ada data yang sifatnya Data Kualitatif yaitu data yang berbentuk kategori/atribut. Contohnya: “Harga Beras minggu ini mengalami penurunan”.

Sedangkan yang satunya adalah data kuantitatif atau data yang berbentuk bilangan atau angka. Contohnya simple : “Tinggi badan saya 160 cm”.

Bisa anda bedakan kan antara keduanya bahwa kuantitatif itu bentuknya bukan angka sedangkan kuantitatif jelas sekali berhubungan dengan angka.

Untuk data kuantitatif sendiri terdiri lagi dari dua jenis, yaitu data diskret dan data kontinu.

2. Menurut Cara Memperolehnya

Data juga bisa dibedakan dari cara memperolehnya, Jika dilihat dari caranya ada dua yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Yang disebut data primer adalah data yang dikumpulkan dan diperoleh langsung dari sumbernya. Contohnya Kepala Desa ingin mengetahui keadaan penduduknya baik itu jumlah penduduk, jumlah ibu hamil, jumlah anak, dll maka petugas dari kecamatan secara langsung mendatangi rumah tangga yang ada di kecamatan tersebut untuk mengumpulkan data. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dalam bentuk jadi, sudah dikumpulkan dan di olah oleh pihak lain, biasanya data tersebut dalam bentuk publikasi. Contoh nya jika anda ingin meneliti tentang keadaan penduduk Indonesia tahun 2008 maka anda bisa mendapatkan data sekunder yang berhubungan di Badan Pusat Statistik (BPS).

Itulah tinjauan data dari dua aspek yaitu sifatnya dan cara memperolehnya. Ada dua aspek lagi yang bisa kita lihat untuk data baik itu lewat sumbernya maupun waktu mengumpulkannya yang akan saya bahas pada artikel selanjutnya. Semoga penjelasan tentang analisis data secara dasar tadi bisa memberikan sedikit ilmu buat anda semua.

POSYANDU

DUNIA kesehatan di Indonesia saat ini sedang ditimpa kasus- kasus yang tidak mengenakkan. Bermula dari kasus antraks di Jawa Barat, flu burung di berbagai daerah, malaria, polio dan lumpuh layu yang hampir tiap hari menghiasi halaman media surat kabar maupun layar televisi. Belum selesai kasus-kasus tersebut, sekarang muncul kasus baru yaitu busung lapar yang menimpa beberapa provinsi di negeri yang gemah ripah loh jinawi ini.

Pada zaman pemerintahan Orde Baru, istilah tersebut tabu diucapkan terutama oleh petugas kesehatan di lapangan maupun pejabat di berbagai tingkatan. Busung lapar populer pada saat penjajahan Belanda. Gambaran penderitanya adalah manusia dengan kondisi badan yang sangat kurus dengan tulang iga yang tampak jelas susunannya satu-persatu, perut membuncit (busung), mata cekung, rambut tampak jarang dan sering rewel. Istilah busung lapar identik dengan kemiskinan, maka pada zaman pemerintahan Orde Baru istilah tersebut diperhalus menjadi KKM (Kemungkinan Kurang Makan) atau dengan istilah Marasmus-Kwashiorkor.

Sekitar tahun 1976, ketika itu Dr. Soewardjono Soerjaningrat menjabat sebagai kepala BKKBN, beliau mengemban tugas berat yaitu sosialisasi alat dan metode kontrasepsi dengan maksud mengajak masyarakat pasangan usia subur (PUS) untuk mengatur dan membatasi kelahiran. Masyarakat Indonesia yang telah menikah dihimbau untuk menjalankan KB dengan menganut Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).

Awal April 1983 Kepala BKKBN Dr. Soewardjono Soerjaningrat diangkat menjadi Menteri Kesehatan RI. Pada saat yang bersamaan kepala BKKBN diserahkan kepada Dr. Haryono Suyono. Kegiatan kelompok KB lebih digalakkan lagi dengan dukungan kampanye secara besar-besaran. Setelah memimpin Departemen Kesehatan, program dan kegiatan kesehatan pedesaan disebarluaskan dengan lebih intensif. Pelayanan Puskesmas diperluas ke pedesaan dan pedukuhan dengan intensitas yang sangat tinggi.

Pada peringatan Hari Keluarga Nasional tanggal 29 Juni 1983 disepakati untuk meningkatkan koordinasi penanganan KB dan kesehatan di pedesaan. Koordinasi itu diwujudkan dengan menggabungkan pos-pos KB dan pos kesehatan yang telah ada menjadi pos pelayanan terpadu (Posyandu) untuk KB dan kesehatan.

Definisi Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa.

Ada lima kegiatan pokok di Posyandu, yaitu keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, pemantaun gizi anak, imunisasi (suntikan pencegahan) dan penanggulangan diare. Masihkah kita ingat akan lagu Anak Sehat yang bunyinya sebagai berikut :

Aku anak sehat, tubuhku kuat, karena ibuku rajin dan cermat.

Semasa aku bayi, selalu diberi ASI, makanan bergizi dan imunisasi

Berat badanku ditimbang selalu, Posyandu menunggu setiap waktu

Bila aku diare, ibu selalu waspada, Pertolongan oralit selalu siap sedia

Dari lagu tersebut, kita mendapat beberapa pesan akan manfaat Posyandu. Apabila program yang telah disusun itu benar-benar dijalankan maka masalah kesehatan pada bayi dan balita serta kasus gizi buruk bahkan busung lapar akan terdeteksi lebih dini.

Satu unit Posyandu, idealnya melayani sekitar 100 balita (120 kepala keluarga) atau sesuai dengan kemampuan petugas dan keadaan setempat. Posyandu KB-Kesehatan perlu dipadukan untuk memberi keuntungan bagi masyarakat karena di sana masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lengkap pada waktu dan tempat yang sama. Setiap Posyandu umumnya dibuka sebulan sekali dan dilaksanakan oleh kader Posyandu yang terlatih di bidang KB dan kesehatan yang berasal dari PKK, tokoh masyarakat dan pemuda secara sukarela dengan bimbingan tim pembina LKMD tingkat kecamatan.

Posyandu bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran. Selanjutnya untuk mempercepat penerimaan NKKBS dan agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Kendala di Lapangan

Sehubungan dengan maraknya kasus busung lapar di berbagai provinsi di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 Juni 2005 yang lalu mengumpulkan seluruh gubernur untuk membahas kasus memilukan ini. Para gubernur dikumpulkan untuk melaporkan secara terbuka kondisi konkret masalah ketersediaan gizi dan kondisi kesehatan lingkungan masyarakat provinsi masing-masing.

Presiden dengan sigap telah memberi instruksi melalui Menko Kesra dan Menteri Dalam Negeri agar PKK segera menghidupkan kembali Posyandu sampai ke desa-desa dan pedukuhan, karena Posyandu merupakan garda terdepan dalam memonitor perkembangan kualitas kesehatan anak-anak, khususnya balita.

Bagi masyarakat yang sudah sadar dengan kesehatan dan mempunyai rasa kesetiakawanan yang tinggi, penyelenggaraan Posyandu di desanya masih tetap berjalan. Namun terdapat beberapa kendala dalam penyelenggaraan Posyandu antara lain banyak kader yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, antara lain minimnya dukungan dana operasional bagi para kader sehingga mereka enggan untuk bekerja, ada kader yang mencari nafkah di desa atau kota lain serta kurang profesionalnya kerja pamong desa yang menggantikan tugas kader Posyandu tersebut.

Letak desa yang terpencil juga merupakan kendala tersendiri. Petugas merasa enggan datang karena jalan ke desa yang dituju jelek dan kurang tersedianya sarana transportasi. Hal itu diperparah dengan pengetahuan masyarakat yang masih rendah tentang kesehatan dan gizi makanan yang diberikan kepada anak balitanya. Masih terdapat orangtua yang memberikan makanan secara asal-asalan sehingga anak mengalami kurang gizi.

Sistem Lima Meja

Pelaksanan Posyandu terkadang tampak acak-acakan, dikarenakan pelaksanaannya di rumah salah satu warga sehingga kurang luas. Meskipun tampak acak-acakan sebenarnya mempunyai skema Pola Keterpaduan KB-kesehatan melalui sistem lima meja. Meja pertama yaitu pendaftaran. Meja kedua, bagi bayi, balita dan ibu hamil dilakukan penimbangan berat badan. Di meja ketiga, dilakukan pengisian KMS (Kartu Menuju Sehat) berapa berat badan bayi, balita dan ibu hamil yang ditimbang berat badannya tadi. Meja keempat, para kader Posyandu atau petugas kesehatan akan memberi penyuluhan, misalnya bila berat badan bayi dan balita yang ditimbang tidak mengalami kenaikan atau justru terjadi penurunan dari penimbangan bulan sebelumnya, maka bayi dan balita tersebut perlu diberi makanan tambahan yang mengandung karbohidrat, protein, vitamin dan lemak.

Bagi ibu hamil dengan adanya penyuluhan dari bidan atau dokter dapat mengetahui apakah mempunyai risiko tinggi seperti letak bayi tidak normal dalam kandungan, tekanan darah yang rendah atau tinggi dan bila ada yang mengalami anemia akan diberi tablet besi.Terakhir adalah meja kelima, terdapat pelayanan imunisasi dasar yakni BCG, hepatitis B, DPT-polio, campak, dan TT (tetanus) bagi ibu hamil, KB dan pengobatan sederhana dari petugas kesehatan bagi bayi, balita dan ibu yang sakit. Bagi yang menderita diare akan diberi oralit.

Posyandu ini merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat, maka pendanaanya juga secara swadaya kalaupun ada dana bantuan dari pemerintah jumlahnya sangat kecil. Bentuk swadaya dari masyarakat misalnya berupa iuran yang ditetapkan oleh Posyandu setempat untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa kacang hijau atau yang lainnya.

Kader-kader Posyandu yang aktif memang layak dihargai. Secara langsung mereka dapat mengetahui keadaan bayi dan balita yang menderita gizi buruk bahkan busung lapar secara dini. Agar anak Indonesia terhindar dari gizi buruk dan busung lapar, pemerintah dituntut perhatian yang lebih besar terhadap masalah kesehatan warga negaranya. Selain itu marilah kita perbaiki rasa kesetiakawanan dan sikap peduli terhadap sesama serta mengaktifkan kembali Posyandu sebagai garda terdepan memonitor perkembangan kualitas kesehatan anak-anak, khususnya balita.Diambil dari www.suaramerdeka.com

Blog Archive