Showing posts with label Lain-lain. Show all posts
Showing posts with label Lain-lain. Show all posts

Saturday, February 27, 2010

Etos Kerja Anda

Banyak literatur telah mengupas tuntas mengenai permasalahan etos kerja ini. Namun dari sekian banyak literatur, berikut ini kutipkan beberapa pengertian etos kerja sebagaimana tertulis dibawah ini:
1. Keyakinan yang berfungsi sebagai panduan tingkah laku bagi seseorang, sekelompok orang atau sebuah institusi

2. Etos Kerja merupakan perilaku khas suatu komunitas atau organisasi, mencangkup motivasi yang menggerakkan, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi-aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, standar-standar

3. Sehimpunan perilaku positif yang lahir sebagai buah keyakinan fundamental dan komitmen total pada sehimpunan paradigma kerja yang integral

Ada delapan etos kerja yang dikemukakan oleh Jansen H. Sinamo, diantaranya:
1. Kerja adalah Rahmat, sehingga bila bekerja kita harus tulus dan penuh rasa syukur
2. Kerja adalah Amanah, sehingga bila bekerja kita harus benar dan penuh tanggung jawab
3. Kerja adalah Panggilan, sehingga bila bekerja kita harus tuntas dan penuh integritas
4. Kerja adalah Aktualisasi, sehingga bila bekerja kita harus gigih dan penuh semangat
5. Kerja adalah Ibadah, sehingga bila bekerja kita harus serius dan penuh kecintaan
6. Kerja adalah Seni, sehingga bila bekerja kita harus cerdas dan penuh kreativitas
7. Kerja adalah Kehormatan, sehingga bila bekerja kita harus tekun dan penuh keunggulan
8. Kerja adalah Pelayanan, sehingga bila bekerja kita harus paripurna dan penuh kerendahan hati

Ada beberapa sifat-sifat yang mencerminkan etos kerja yang baik, terutama bagi seorang karyawan yang mengabdikan dirinya pada suatu institusi, baik negeri maupun swasta, yaitu:
- Aktif
- Ceria
- Dinamis
- Disiplin
- Efektif
- Efisien
- Energik
- Fokus
- Gesit
- Ikhlas
- Interaktif
- Jeli
- Jujur
- Kerja Keras
- Kerja Tim
- Konsisten
- Kreatif
- Lapang Dada
- Membagi
- Menghargai
- Menghibur
- Optimis
- Peka
- Rajin
- Ramah
- Sabar
- Semangat
- Tanggung Jawab
- Tekun
- Teliti
- Tepat Waktu
- Teratur
- Terkendali
- Toleran
- Total
- Ulet

Berdasarkan kerangka pikir diatas, sekarang anda cek sendiri 'Apakah Anda sudah yakin jika etos kerja Anda adalah yang paling 'juara' di kantor?' Atau 'Anda tipikal orang yang tidak peduli mengenai etos kerja Anda?'. Katanya (atau kenyataannya), orang Indonesia selalu memiliki etos kerja yang 'luar biasa', bagaimana dengan Anda?

Silakan Anda menelusurinya untuk mencari tahu, etos kerja Anda termasuk kedalam golongan mana berdasarkan 30 kategori yang dibuat sahabat saya secara asal-asalan tersebut:
1. Outgoing personality: jarang di tempat! Jalan-jalan melulu
2. Great presentation skills: pinter ngebual
3. Good communication skills: chating mulu, ngobrol sana-sini
4. Works first: bingung mikirin jodoh
5. Active socially: suka ngabisin makanan orang
6. Independent worker: sibuk sendiri, orang lain gak tau apa yang dikerjain
7. Quick thinking: pinter ngeles
8. Careful thinker: gak bisa ngambil keputusan
9. Good thinker for dificult jobs: sukses berkat kerja keras orang lain
10. Good leadership: suaranya kuenceng tenaan
11. Good judgement: lucky terus..
12. Good sense of humour: banyak stok humor
13. Career minded: suka menjelek-jelekkan pekerjaan orang lain
14. Loyal: gak dapet pekerjaan di tempat lain
15. Great value of company: datang tepat waktu
16. Good credibility: ngutang terus! kolektor kartu kredit, suit...suit..!
17. Pegawai negeri minded: pinter cari tempat dan waktu untuk tidur
18. Wide knowledge: browsing truss!! download truss!
19. Open minded: suka ngintip email orang
20. Efficient worker: lagi ngejar uang efisiensi
21. Good team work: cepat bikin team ..kalo lagi banyak kerjaan
22. Potential worker: nyari lowongan truss!!
23. Entrepreneurship minded: gak bisa diatur! maunya kerja sendiri
24. Key person: pegang kunci...suka over time
25. Good vision: punya banyak stok gambar syurrr
26. Good listener: tukang gosip, suka nguping pembicaraan orang
27. Problem solver: orang yang tepat buat dimaki-maki saat ada problem
28. Good emotional intelligence: menyelesaikan persoalan dengan marah-marah
29. High intelligence quotient: intelegensinya dipertanyakan
30. Good management: punya asisten, konsultan & outsource, tinggal nyantai


:: kiriman email dari seorang sahabat dengan tambahan opini pribadi

Friday, February 26, 2010

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Alhamdulillah Ramadhan telah datang menjelang. Selain persiapan hati tentunya fisik juga ikut disiapkan. Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. Apakah ia harus berpuasa? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan
penyakit berat lainnya? Bagaimana dari sisi kesehatan? Kemudian apakah benar jikalau
berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga
untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui
dan diaplikasikan oleh orang selain Islam Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa "Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit. Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama "Fasting Center International, Inc", yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara

Sebenarnya apa saja pengaruh puasa bagi kesehatan kita?
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari
ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu
sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.

2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran).
Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi
ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi
energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian
dikeluarkan lewat organ pembuangan.

Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan
karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.

3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal
serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh

5. Memperbaiki fungsi hormon

6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat
puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).

7. Meningkatkan fungsi organ tubuh

8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres
plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam
lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan di
sampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan
dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan
meningkat dan menyebabkan sakit maag.

9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat
menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan
pembuluh darah).

Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab(kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering),maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.

Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak
menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan
sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.

Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat
kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau
makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat.
Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI)
adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.

Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.

Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengan
demikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga
kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang
dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak
terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan
mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. "Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.

Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya." Keperluan cairan kita adalah bergantung pada
berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.
Ok…siapkan diri..siapkan hati…sambut Ramadhan dengan gembira dan penuh kesejukan.

Sumber www.fokma.org

Thursday, February 25, 2010

Perawat ‘Jempolan’ Harus ‘CARE’


Jika anda berjalan-jalan ke rumah sakit atau kebetulan keluarga anda ada yang dirawat disana, coba anda perhatikan di sekeliling anda! Petugas kesehatan yang paling banyak atau sering anda temukan siapa?
Benar…Jawaban anda yaitu perawat. Memang profesi ini yang paling banyak kita temukan di setiap sudut rumah sakit, yang selama 24 jam selalu ada disamping pasien. Namun, beberapa stigma negatif yang sering kita dengar tentang perawat adalah judes, pemarah, cerewet, dll.
Jika kita mencoba merenung, tentunya yang mereka lakukan ini ada alasannya, walaupun ada juga yang tidak beralasan. Alangkah indahnya jika kita temukan perawat yang ramah, murah senyum, dan peduli terhadap pasien.
Perawat identik dengan istilah 'Care', yang diartikan peduli atau merawat. Jika perawat benar-benar 'Care', pastilah dia akan menjadi perawat 'Jempolan'.
Untuk menjadi 'Jempolan', seorang perawat harus 'Care', peduli dan merawat. Tapi yang saya maksud 'Care' disini adalah sebuah singkatan:
C-nya adalah Commitment.
Perawat yang punya komitmen adalah mereka yang selalu berpusat pada prinsip. Tidak pada uang, tidak pada lingkungan, dan tidak pada orang lain. Perawat yang punya komitmen artinya dia tidak boleh membawa masalah pribadinya kepada pasien, dia harus komitmen dengan tugas dan fungsinya.
A-nya adalah Achievement.
Perawat harus punya prestasi 'Achievement'. Prestasi itu di bagi menjadi 2, yaitu visible achievement 'prestasi yang tampak' dan invisible achievement 'prestasi yang tidak tampak'. Prestasi yang tampak contohnya dia memenangkan lomba misalnya riset keperawatan, d.l.s, sedangkan prestasi yang tidak tampak misalnya dia mampu mengendalikan egonya ketika berhadapan dengan pasien ketika dia ada masalah. Jangan hanya perawat mengutamakan prestasi yang tampak saja, namun juga harus mempertimbangkan prestasi yang tidak tampak.
R-nya adalah Responsibility.
Ini merupakan hal yang sering didengar dalam keperawatan, yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Perawat harus bertanggungjawab 'Responsibility'. Responsibility diambil dari dua akar kata yaitu respon dan ability, artinya adalah kemampuan untuk merespon. Perawat bisa berbeda-beda dalam merespon sesuatu. Yang meresponnya positif disebut dengan istilah proaktif, sedangkan yang kemampuan meresponnya negatif, kita sebut dengan istilah reaktif. So, perawat harus proaktif sebagai bentuk tanggungjawab terhadap profesinya.
E-nya adalah Enthusiastic.
Perawat harus punya antusiasme dalam menghadapi segala sesuatu, punya semangat, dan vitalitas. Salah satu bentuk antusiasme itu adalah always keep smile! Apapun yang terjadi harus selalu senyum. Senyum yang ideal, yaitu apa yang disebut dengan istilah 'Senyum 2 5 2', senyum dengan bibir kanan 2 cm, bibir kiri 2 cm, dan tahan selama 5 detik. Seperti ini…
Hmm… semoga ada perawat yang baca tulisan ini ya…

Ayo perawat…kita harus CARE! Commitment, Achevement, Responsibility, dan Enthusiastic!

Bravo Perawat Indonesia

sumber: nsharmoko.blogspot.com

Kunci Hidup Sukses

Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu..." (Q. S Ali Imran (3) : 160)

Bagaimana kita memahami pengertian hidup sukses? Dari mana harus memulainya ketika kita ingin segera diperjuangkan? Tampaknya tidak terlalu salah bila ada orang yang telah berhasil menempuh jenjang pendidikan tinggi, bahkan lulusan luar negeri, lalu menganggap dirinya orang sukses. Mungkin juga seseorang yang gagal dalam menempuh jalur pendidikan formal belasan tahun lalu, tetapi saat ini berani menepuk dada karena yakin bahwa dirinya telah mencapai sukses. Mengapa demikian? Karena, ia telah memilih dunia wirausaha, lalu berusaha keras tanpa mengenal lelah, sehingga mewujudlah segala buah jerih payahnya itu dalam belasan perusahaan besar yang menguntungkan.

Seorang ayah dihari tuanya tersenyum puas karena telah berhasil mengayuh bahtera rumah tangga yang tentram dan bahagia, sementara anak anaknya telah ia antar ke gerbang cakrawala keberhasilan hidup yang mandiri. Seorang kiai atau mubaligh juga berusaha mensyukuri kesuksesan hidupnya ketika jutaan umat telah menjadi jamaahnya yang setia dan telah menjadikannya sebagai panutan, sementara pesantrennya selalu dipenuh sesaki ribuan santri. Pendek kata, adalah hak setiap orang untuk menentukan sendiri dari sudut pandang mana ia melihat kesuksesan hidup. Akan tetapi, dari sudut pandang manakah seyogyanya seorang muslim dapat menilik dirinya sebagai orang yang telah meraih hidup sukses dalam urusan dunianya?

Membangun Fondasi

Kalau kita hendak membangun rumah, maka yang perlu terlebih dahulu dibuat dan diperkokoh adalah fondasinya. Karena, fondasi yang tidak kuat sudah dapat dipastikan akan membuat bangunan cepat ambruk kendati dinding dan atapnya dibuat sekuat dan sebagus apapun. Sering terjadi menimpa sebuah perusahaan, misalnya yang asalnya memiliki kinerja yang baik, sehingga maju pesat, tetapi ternyata ditengah jalan rontok. Padahal, perusahaan tersebut tinggal satu dua langkah lagi menjelang sukses. Mengapa bisa demikian? ternyata faktor penyebabnya adalah karena didalamnya merajalela ketidakjujuran, penipuan, intrik dan aneka kezhaliman lainnya.

Tak jarang pula terjadi sebuah keluarga tampak berhasil membina rumah tangga dan berkecukupan dalam hal materi. Sang suami sukses meniti karir dikantornya, sang isteri pandai bergaul ditengah masyarakat, sementara anak-anaknya pun berhasil menempuh jenjang studi hingga ke perguruan tinggi, bahkan yang sudah bekerjapun beroleh posisi yang bagus. Namun apa yang terjadi kemudian?
Suatu ketika hancurlah keutuhan rumah tangganya itu karena beberapa faktor yang mungkin mental mereka tidak sempat dipersiapkan sejak sebelumnya untuk menghadapinya. Suami menjadi lupa diri karena harta, gelar, pangkat dan kedudukannya, sehingga tergelincir mengabaikan kesetiaannya kepada keluarga. Isteripun menjadi lupa akan posisinya sendiri, terjebak dalam prasangka, mudah iri terhadap sesamanya dan bahkan menjadi pendorong suami dalam berbagai perilaku licik dan curang. Anak-anakpun tidak lagi menemukan ketenangan karena sehari-hari menonton keteladanan yang buruk dan menyantap harta yang tidak berkah.

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk merintis sesuatu secara baik? Alangkah indah dan mengesankan kalau kita meyakini satu hal, bahwa tiada kesuksesan yang sesungguhnya, kecuali kalau Allah Azza wa Jalla menolong segala urusan kita. Dengan kata lain apabila kita merindukan dapat meraih tangga kesuksesan, maka segala aspek yang berkaitan dengan dimensi sukses itu sendiri harus disandarkan pada satu prinsip, yakni sukses dengan dan karena pertolongan-Nya. Inilah yang dimaksud dengan fondasi yang tidak bisa tidak harus diperkokoh sebelum kita membangun dan menegakkan mernara gading kesuksesan.

Sunnatullah dan Inayatullah

Terjadinya sesoang bisa mencapai sukses atau terhindar dari sesuatu yang tidak diharapkannya, ternyata amat bergantung pada dua hal yakni sunnatullah dan inayatullah. Sunatullah artinya sunnah-sunnah Allah yang mewujud berupa hukum alam yang terjadinya menghendaki proses sebab akibat, sehingga membuka peluang bagi perekayasaan oleh perbuatan manusia. Seorang mahasiswa ingin menyelesaikan studinya tepat waktu dan dengan predikat memuaskan. Keinginan itu bisa tercapai apabila ia bertekad untuk bersungguh-sungguh dalam belajarnya, mempersiapkan fisik dan pikirannya dengan sebaik-baiknya, lalu meningkatkan kuantitas dan kualitas belajarnya sedemikian rupa, sehingga melebihi kadar dan cara belajar yang dilakukan rekan-rekannya. Dalam konteks sunnatullah, sangat mungkin ia bisa meraih apa yang dicita-citakannya itu.
Akan tetapi, ada bis yang terjatuh ke jurang dan menewaskan seluruh penumpangnya, tetapi seorang bayi selamat tanpa sedikitpun terluka. Seorang anak kecil yang terjatuh dari gedung lantai ketujuh ternyata tidak apa-apa, padahal secara logika terjatuh dari lantai dua saja ia bisa tewas. Sebaliknya, mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh berikhtiar tadi, bisa saja gagal total hanya karena Allah menakdirkan ia sakit parah menjelang masa ujian akhir studinya, misalnya. Segala yang mustahil menurut akal manusia sama sekali tidak ada yang mustahil bila inayatullah atau pertolongan Allah telah turun.

Demikian pula kalau kita berbisnis hanya mengandalkan ikhtiar akal dan kemampuan saja, maka sangat mungkin akan beroleh sukses karena toh telah menetapi prasyarat sunnatullah. Akan tetapi, bukankah rencana manusia tidak mesti selalu sama dengan rencana Allah. Dan adakah manusia yang mengetahui persis apa yang menjadi rencana Nya atas manusia? Boleh saja kita berjuang habis-habisan karena dengan begitu orang kafirpun toh beroleh kesuksesan. Akan tetapi, kalau ternyata Dia menghendaki lain lantas kita mau apa? mau kecewa? kecewa sama sekali tidak mengubah apapun. Lagipula, kecewa yang timbul dihati tiada lain karena kita amat menginginkan rencana Allah itu selalu sama dengan rencana kita. Padahal Dialah penentu segala kejadian karena hanya Dia yang Maha Mengetahui hikmah dibalik segala kejadian.

Rekayasa Diri

Apa kuncinya? Kuncinya adalah kalau kita menginginkan hidup sukses di dunia, maka janganlah hanya sibuk merekayasa diri dan keadaan dalam rangka ikhtiar dhahir semata, tetapi juga rekayasalah diri kita supaya menjadi orang yang layak ditolong oleh Allah. Ikhtiar dhahir akan menghadapkan kita pada dua pilihan, yakni tercapainya apa yang kita dambakan - karena faktor sunnatullah tadi - namun juga tidak mustahil akan berujung pada kegagalan kalau Allah menghendaki lain.
Lain halnya kalau ikhtiar dhahir itu diseiringkan dengan ikhtiar bathin.

Mengawalinya dengan dasar niat yang benar dan ikhlas semata mata demi ibadah kepada Allah. Berikhtiar dengan cara yang benar, kesungguhan yang tinggi, ilmu yang tepat sesuai yang diperlukan, jujur, lurus, tidak suka menganiaya orang lain dan tidak mudah berputus asa. Senantiasa menggantungkan harap hanya kepada Nya semata, seraya menepis sama sekali dari berharap kepada makhluk. Memohon dengan segenap hati kepada Nya agar bisa sekiranya apa-apa yang tengah diikhtiarkan itu bisa membawa maslahat bagi dirinya mapun bagi orang lain, kiranya Dia berkenan menolong memudahkan segala urusan kita. Dan tidak lupa menyerahkan sepenuhnya segala hasil akhir kepada Dia Dzat Maha Penentu segala kejadian. Bila Allah sudah menolong, maka siapa yang bisa menghalangi pertolongan-Nya? Walaupun bergabung jin dan manusia untuk menghalangi pertolongan yang diturunkan Allah atas seorang hamba Nya sekali-kali tidak akan pernah terhalang karena Dia memang berkewajiban menolong hamba-hambaNya yang beriman.

"Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu. Jika Allah membiarkan kamu
(tidak memberikan pertolongan) maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal"
(QS Ali Imran (3) : 160).

sumber: nsharmoko.blogspot.com

Kunci Hidup Sukses

Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu..." (Q. S Ali Imran (3) : 160)

Bagaimana kita memahami pengertian hidup sukses? Dari mana harus memulainya ketika kita ingin segera diperjuangkan? Tampaknya tidak terlalu salah bila ada orang yang telah berhasil menempuh jenjang pendidikan tinggi, bahkan lulusan luar negeri, lalu menganggap dirinya orang sukses. Mungkin juga seseorang yang gagal dalam menempuh jalur pendidikan formal belasan tahun lalu, tetapi saat ini berani menepuk dada karena yakin bahwa dirinya telah mencapai sukses. Mengapa demikian? Karena, ia telah memilih dunia wirausaha, lalu berusaha keras tanpa mengenal lelah, sehingga mewujudlah segala buah jerih payahnya itu dalam belasan perusahaan besar yang menguntungkan.

Seorang ayah dihari tuanya tersenyum puas karena telah berhasil mengayuh bahtera rumah tangga yang tentram dan bahagia, sementara anak anaknya telah ia antar ke gerbang cakrawala keberhasilan hidup yang mandiri. Seorang kiai atau mubaligh juga berusaha mensyukuri kesuksesan hidupnya ketika jutaan umat telah menjadi jamaahnya yang setia dan telah menjadikannya sebagai panutan, sementara pesantrennya selalu dipenuh sesaki ribuan santri. Pendek kata, adalah hak setiap orang untuk menentukan sendiri dari sudut pandang mana ia melihat kesuksesan hidup. Akan tetapi, dari sudut pandang manakah seyogyanya seorang muslim dapat menilik dirinya sebagai orang yang telah meraih hidup sukses dalam urusan dunianya?

Membangun Fondasi

Kalau kita hendak membangun rumah, maka yang perlu terlebih dahulu dibuat dan diperkokoh adalah fondasinya. Karena, fondasi yang tidak kuat sudah dapat dipastikan akan membuat bangunan cepat ambruk kendati dinding dan atapnya dibuat sekuat dan sebagus apapun. Sering terjadi menimpa sebuah perusahaan, misalnya yang asalnya memiliki kinerja yang baik, sehingga maju pesat, tetapi ternyata ditengah jalan rontok. Padahal, perusahaan tersebut tinggal satu dua langkah lagi menjelang sukses. Mengapa bisa demikian? ternyata faktor penyebabnya adalah karena didalamnya merajalela ketidakjujuran, penipuan, intrik dan aneka kezhaliman lainnya.

Tak jarang pula terjadi sebuah keluarga tampak berhasil membina rumah tangga dan berkecukupan dalam hal materi. Sang suami sukses meniti karir dikantornya, sang isteri pandai bergaul ditengah masyarakat, sementara anak-anaknya pun berhasil menempuh jenjang studi hingga ke perguruan tinggi, bahkan yang sudah bekerjapun beroleh posisi yang bagus. Namun apa yang terjadi kemudian?
Suatu ketika hancurlah keutuhan rumah tangganya itu karena beberapa faktor yang mungkin mental mereka tidak sempat dipersiapkan sejak sebelumnya untuk menghadapinya. Suami menjadi lupa diri karena harta, gelar, pangkat dan kedudukannya, sehingga tergelincir mengabaikan kesetiaannya kepada keluarga. Isteripun menjadi lupa akan posisinya sendiri, terjebak dalam prasangka, mudah iri terhadap sesamanya dan bahkan menjadi pendorong suami dalam berbagai perilaku licik dan curang. Anak-anakpun tidak lagi menemukan ketenangan karena sehari-hari menonton keteladanan yang buruk dan menyantap harta yang tidak berkah.

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk merintis sesuatu secara baik? Alangkah indah dan mengesankan kalau kita meyakini satu hal, bahwa tiada kesuksesan yang sesungguhnya, kecuali kalau Allah Azza wa Jalla menolong segala urusan kita. Dengan kata lain apabila kita merindukan dapat meraih tangga kesuksesan, maka segala aspek yang berkaitan dengan dimensi sukses itu sendiri harus disandarkan pada satu prinsip, yakni sukses dengan dan karena pertolongan-Nya. Inilah yang dimaksud dengan fondasi yang tidak bisa tidak harus diperkokoh sebelum kita membangun dan menegakkan mernara gading kesuksesan.

Sunnatullah dan Inayatullah

Terjadinya sesoang bisa mencapai sukses atau terhindar dari sesuatu yang tidak diharapkannya, ternyata amat bergantung pada dua hal yakni sunnatullah dan inayatullah. Sunatullah artinya sunnah-sunnah Allah yang mewujud berupa hukum alam yang terjadinya menghendaki proses sebab akibat, sehingga membuka peluang bagi perekayasaan oleh perbuatan manusia. Seorang mahasiswa ingin menyelesaikan studinya tepat waktu dan dengan predikat memuaskan. Keinginan itu bisa tercapai apabila ia bertekad untuk bersungguh-sungguh dalam belajarnya, mempersiapkan fisik dan pikirannya dengan sebaik-baiknya, lalu meningkatkan kuantitas dan kualitas belajarnya sedemikian rupa, sehingga melebihi kadar dan cara belajar yang dilakukan rekan-rekannya. Dalam konteks sunnatullah, sangat mungkin ia bisa meraih apa yang dicita-citakannya itu.
Akan tetapi, ada bis yang terjatuh ke jurang dan menewaskan seluruh penumpangnya, tetapi seorang bayi selamat tanpa sedikitpun terluka. Seorang anak kecil yang terjatuh dari gedung lantai ketujuh ternyata tidak apa-apa, padahal secara logika terjatuh dari lantai dua saja ia bisa tewas. Sebaliknya, mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh berikhtiar tadi, bisa saja gagal total hanya karena Allah menakdirkan ia sakit parah menjelang masa ujian akhir studinya, misalnya. Segala yang mustahil menurut akal manusia sama sekali tidak ada yang mustahil bila inayatullah atau pertolongan Allah telah turun.

Demikian pula kalau kita berbisnis hanya mengandalkan ikhtiar akal dan kemampuan saja, maka sangat mungkin akan beroleh sukses karena toh telah menetapi prasyarat sunnatullah. Akan tetapi, bukankah rencana manusia tidak mesti selalu sama dengan rencana Allah. Dan adakah manusia yang mengetahui persis apa yang menjadi rencana Nya atas manusia? Boleh saja kita berjuang habis-habisan karena dengan begitu orang kafirpun toh beroleh kesuksesan. Akan tetapi, kalau ternyata Dia menghendaki lain lantas kita mau apa? mau kecewa? kecewa sama sekali tidak mengubah apapun. Lagipula, kecewa yang timbul dihati tiada lain karena kita amat menginginkan rencana Allah itu selalu sama dengan rencana kita. Padahal Dialah penentu segala kejadian karena hanya Dia yang Maha Mengetahui hikmah dibalik segala kejadian.

Rekayasa Diri

Apa kuncinya? Kuncinya adalah kalau kita menginginkan hidup sukses di dunia, maka janganlah hanya sibuk merekayasa diri dan keadaan dalam rangka ikhtiar dhahir semata, tetapi juga rekayasalah diri kita supaya menjadi orang yang layak ditolong oleh Allah. Ikhtiar dhahir akan menghadapkan kita pada dua pilihan, yakni tercapainya apa yang kita dambakan - karena faktor sunnatullah tadi - namun juga tidak mustahil akan berujung pada kegagalan kalau Allah menghendaki lain.
Lain halnya kalau ikhtiar dhahir itu diseiringkan dengan ikhtiar bathin.

Mengawalinya dengan dasar niat yang benar dan ikhlas semata mata demi ibadah kepada Allah. Berikhtiar dengan cara yang benar, kesungguhan yang tinggi, ilmu yang tepat sesuai yang diperlukan, jujur, lurus, tidak suka menganiaya orang lain dan tidak mudah berputus asa. Senantiasa menggantungkan harap hanya kepada Nya semata, seraya menepis sama sekali dari berharap kepada makhluk. Memohon dengan segenap hati kepada Nya agar bisa sekiranya apa-apa yang tengah diikhtiarkan itu bisa membawa maslahat bagi dirinya mapun bagi orang lain, kiranya Dia berkenan menolong memudahkan segala urusan kita. Dan tidak lupa menyerahkan sepenuhnya segala hasil akhir kepada Dia Dzat Maha Penentu segala kejadian. Bila Allah sudah menolong, maka siapa yang bisa menghalangi pertolongan-Nya? Walaupun bergabung jin dan manusia untuk menghalangi pertolongan yang diturunkan Allah atas seorang hamba Nya sekali-kali tidak akan pernah terhalang karena Dia memang berkewajiban menolong hamba-hambaNya yang beriman.

"Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu. Jika Allah membiarkan kamu
(tidak memberikan pertolongan) maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal"
(QS Ali Imran (3) : 160).

sumber: nsharmoko.blogspot.com

Sunday, January 31, 2010

RUU KEPERAWATAN

GOLKAN RUU KEPERAWATAN MENJADI UU KEPERAWATAN TAHUN INI JUGA

JIKA ANDA PERAWAT TOLONG SEBARKAN ISI BLOG INI

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ………………………

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)

(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.

(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.

(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.

(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.

(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.

(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung

(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:

a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar pendidikan perawat

c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;

b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;

c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;

d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;

e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan

f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Komite uji kompetensi dan registrasi

b. Komite standar pendidikan profesi

c. Komite praktik keperawatan

d. Komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 12

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .

(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang

b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun

5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 21

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.

(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:

a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)

c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil

d. Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)

b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku

b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.

(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. registrasi perawat dari negera asal

c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.

(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).

(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar

d. menolak tindakan keperawatan; dan

Pasal 43

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 46

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP

b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;

d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa

f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 47

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.

(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:

a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,

(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan

(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pemberian Peringatan Tertulis

b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.

c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat

(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:

(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);

(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 57

Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ………………

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Sumber:

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com

http://askep-askeb.cz.cc/

Kebahagiaan Bahagia dan Tidak Bahagia Adalah Suatu Balasan Perbuatan

Kebahagiaan adalah merupakan salah satu bentuk balasan terhadap perbuatan seorang manusia. Dia tak terhitung sempoa. Hitungan yang rasional andai semakin banyak semakin mungkin kebahagiaan tercapai. Semakin banyak berbuat baik, semakin mungkin kebahagiaan tercapai. Persoalannya, bagaimana bisa konsisten pada perbuatan baik?

Ada dua bentuk balasan perbuatan, yaitu : kebahagiaan dan bukan kebahagiaan (tidak bahagia). Karena ada dua bentuk balasan, maka tidaklah berlebihan kebahagiaan menuntut perbuatan tertentu,yaitu: perbuatan baik. Perbuatan tidak baik balasannya berupa ketidak bahagiaan. Baik perbuatan baik maupun perbuatan tidak baik adalah perbuatan yang karenanya jelas ada dalam satu titik. Titik yang berpotensi menjadi awal dua garis berbeda di dalam satu titik juga. Ini berarti, seseorang suatu ketika dapat berbuat baik dan di lain ketika berbuat tidak baik. Sehingga konsistensi perbuatan baik, disini, tidak berarti bersih sama sekali tanpa noda melainkan seperti baik tidak baik kembali baik, tidak baik menjadi baik. Pendek kata baik-baik.

Emh ehm..ehm siapa sih yang ndak mau bahagia? kebahagiaan menuntut perbuatan baik. Perbuatan yang tak hendak membuat seseorang menangis bersedih. Demikianlah kata vokalis wali berdendang.

Terima kasih wali, memang, baik-baik itulah yang sesuai dengan seorang manusia. Ini berarti jika sebaliknya adalah tentu bukan manusia. Manusia bukan Ridwan yang dari cahaya, juga bukan dari api yang selalu membara. Membara mengejar kebahagiaan yang berkesempatan tak tercapai dalam keberadaannya.

Sebagai kesempatan, setiap kejadian dalam hidup senantiasa mempunyai sisi positif. Sebagai kesempatan sisi negatif pun dapat digenggam dan dipandang materi atau bahan ajar. Persediaan atau imunisasi daripada keberhasilan konsistensi perbuatan baik. Artinya, daya tarik garis perbuatan tidak aik relatif lemah dan berdurasi domisili yang singkat. Kat ..singkatnya dengan menyadari dan memegang kuat hidup itu kesempatan konsistensi perbuatan baik dapat direalisasikan dan demi kebahagiaan.

sumber: organisasi dot org

Blog Archive