Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan kopi “luwak” hanya sebatas produk kopi yang menggunakan merek luwak, dan akan menjadi haram jika bahan bakunya berupa biji kopi dari kotoran hewan luwak.
Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Muhsin Kamaludinigrat, di Yogyakarta, Senin, untuk menentukan haram atau tidaknya kopi “luwak” harus lebih dulu ditinjau ke tempat pembuatanya, atau pabriknya.
“Jika memang benar dibuat dengan bahan baku berupa kopi dari kotoran hewan luwak, maka kopi tersebut haram,” katanya.
Namun, kata dia, MUI tidak bisa langsung menyatakan kopi “luwak” haram, karena harus lebih dulu dilihat dan diteliti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang terkandung di dalam kopi tersebut.
Ia mengatakan kopi itu hanya sebatas produk kopi yang menggunakan merek “Luwak” guna meraih pangsa pasar, karena selama ini kopi luwak sudah terkenal dengan cita rasa yang khas bagi para pecinta kopi.
“Jadi, haram atau tidaknya kopi tersebut, harus dilihat dulu kandungannya, apakah benar bahan bakunya dari biji kopi kotoran luwak atau bukan. Untuk itu, BPOM harus melakukan pengecekan ke pabrik kopi ini,” katanya.
Ahmad Muhsin mengatakan sejauh ini MUI hanya diminta melihat lokasi pembuatan atau pabrik kopi tersebut. “Mengenai haram atau tidaknya, MUI menunggu hasil penelitian yang dilakukan BPOM terhadap bahan apa saja yang terkandung pada kopi ini,” katanya.
http://kaskusnews.us/2010/07/20/mui-kopi-luwak-haram-jika-dari-kotoran-hewan-luwak/