Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan.
“Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2010).
Ma’ruf menambahkan, meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan. “Itu fatwanya, resminya nanti menyusul. Intinya begitu,” ujar dia.
Ma’ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar kepada pertanyaan dari PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembangbiakkan luwak lalu memakan kopi.
“Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan. Lalu bertanya, apakah halal atau haram. Setelah 3 kali rapat hasilnya seperti itu,” papar Ma’ruf.
http://kaskusnews.us/2010/07/20/mui-kopi-luwak-halal-setelah-dicuci/