REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan segera melakukan penutupan terhadap situs-situs porno di Indonesia. Selain merupakan bentuk pelaksanaan UU No 44/2008 tentang Pornografi, penutupan situs itu juga dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"KPAI meminta kepada menkominfo supaya memblok situs situs pornografi. Sebetulnya di UU Pornogafi No 44/2008 sudah ada klausul yang mengatakan, bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya pornografi," ujar Tifatul, di Istana Negara, Rabu (14/7).
Tifatul mengatakan, situs porno Indonesia akan ditutup. Sedangkan situs porno dari luar negeri akan ditutup setelah meminta kepada internet service provider (ISP).
"Kalau di Indonesia tidak usah di blok, tutup saja langsung. Ini yang banyak kan international internet cloud, jadi awan internet internasional, itu yang masuk ke Indonesia melalui saluran-saluran ISP. ISP akan kita minta untuk membloknya, jadi bukan kita langsung," jelasnya
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah mengimbau para penyelenggara layanan internet agar secara sadar memblokir sendiri situs porno untuk mencegah penyiaran dan penyebarluasan pornografi.
"Jika para penyelenggara layanan internet menyadari kesepakatan yang telah dibangun dengan pemerintah, maka tidak akan terjadi penyebarluasan pornografi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi (Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Budi Setiawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia usai pembukaan pertemuan "Asia Pacific Telecommunity (APT) Policy and Regulatory Forum", pemerintah tidak dapat melakukan upaya paksa, meskipun telah ada perjanjian antara penyelenggara layanan internet dan pemerintah untuk tidak menyiarkan berbagai konten negatif seperti perjudian dan pornografi.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyebarluasan pornografi seperti Undang-undang (UU) Antipornografi dan Pornoaksi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE mengatur sanksi yang cukup berat bagi pengedar situs porno, yakni hukuman kurungan maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Ia mengatakan, pemblokiran dapat dilakukan jika para penyelenggara layanan internet mengedarkan situs porno dan penanganannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Oleh karena itu, selama mendapat izin dari pemerintah, mereka harus menaati apa yang telah menjadi kesepakatan dan ada dalam peraturan pemerintah," katanya.
Menurut dia, internet di Indonesia tumbuh dari masyarakat, sehingga pemerintah tidak ada keinginan untuk mengontrol, namun hanya memberikan pilihan. Meskipun saat ini telah banyak desakan dari masyarakat agar pemerintah mengontrol situs porno di internet.
"Pemerintah sulit untuk bertindak represif, karena nanti dianggap melanggar hak asasi manusia. Pemerintah menilai regulasi yang ada sudah mencukupi untuk mengatur hal itu," katanya.