Warsawa-Undang-undang Polandia yang bisa memaksa pelaku perkosaan dan kejahatan phedofilia melakukan pengebirian, mulai diberlakukan.
Seperti dilaporkan BBC, Rabu (9/6), aturan ini disahkan oleh parlemen Polandia September tahun lalu, berlaku terhadap orang yang memperkosa anak-anak atau anggota keluarga dekat.
Aturan semacam ini sudah pernah berlaku sebelumnya di tempat lain, namun biasanya atas dasar sukarela.
Perdana Menteri Donald Tusk mengusulkan aturan ini setelah munculnya serangkaian aksi phedofilia menonjol tahun lalu.
Berdasarkan UU ini, narapidana akan dipaksa menggunakan obat-obatan untuk mengurangi hasrat seksual mereka, namun pengadilan diwajibkan mempertimbangkan pendapat ahli psikologi sebelum menjatuhkan hukuman.
Menurut politisi Polandia, negaranya ini menerapkan hukuman terberat untuk phedofil di Eropa.
sumber : http://www.surya.co.id/2010/06/09/polandia-terapkan-hukum-kebiri-bagi-pemerkosa.html