Ada yang pernah denger Visum (visum et revertum, atau disingkat VeR)? nah visum tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang ada di dalam forensik itu tadi. Selama ini banyak yang mengganggap visum hanya dilakukan untuk korban sebuah kasus yang meninggal saja, padahal tidak demikian, Visum juga bisa dilakukan pada orang yang masih hidup (ingat kasus Manohara odelia Pinot? ya itu salah satu visum untuk mengetahui luka lebam yang konon dilakukan mantan suami nya tersebut). Untuk VeR sendiri jenisnya dibagi menjadi beberapa bagian, seperti:
1. Visum et repertum TKP dimana penyidikan dalam hal hubungan sebab akibat luka yang ditemukan pada tubuh korban, barang bukti yang ditemukan, mengenai cara kematian nya, dan saat kematian korban.
2. Visum et repertum Jenazah, dimana petugas forensik menyelidiki jenazah korban.
3. Visum et repertum Korban hidup, nah pada visum jenis ini dibagi menjadi 2 bagian, antara lain yang pertama adalah dibuat setelah pemeriksaan selesai, korban tak perlu dirawat lebih lanjut atau meninggal. dan yang kedua Visum et repertum sementara dibuat setelah pemeriksaan selesai dan korban perlu dilakukan perawatan lebih lanjut.Visum et repertum lanjutan dibuat apabila korban setelah mendapat perawatan korban sembuh, setelah mendapatkan perawatan korban meninggal, perawatan belum usai namun korban pindah dokter atau pindah rumah sakit, perawatan belum usai namun korban pulang atau melarikan diri.
4. Visum et repertum jenazah penggalian, pada jenis ini korban yang sudah dimakamkan dilakukan pembongkaran makamnya untuk memperoleh bukti tambahan untuk penyidikan ( mungkin teman teman pernah tahu pada kasus Marsinah pada beberapa waktu silam)
5. Visum et repertum barang bukti.
Adapun permintaan visum tidak bisa sembarangan, karena menyangkut sebuah penyidikan yang melibatkan kepolisian di dalam nya, berikut tata cara permohonan visum yang benar:
1. Permohonan harus tertulis, tidak dibenarkan melalui lisan,menyuruh orang,lewat telepon,lewat POS apalagi sms ( wah parah banget)
2. Dalam hal ini korban merupakan barang bukti, maka surat permohonan visum harus diserahkan sendiri oleh petugas kepolisian sebagai penyidik bersama korban, tersangka, ataupun barang bukti pada dokter.
3. Tidak diperkenankan melakukan visum atas sebuah kasus yang terjadi pada waktu yang sangat lama, hal ini mengingat rahasia kedokteran.
4. Permintaan diajukan kepada dokter ahli, pemerintah sipil, atau ahli kedokteran kehakiman pemerintah sipil untuk korban meninggal dunia.
Susunan dan bentuk surat visum et repertum:
1. Sudut kiri atas bertuliskan PRO JUSTICA atau untuk pengadilan (penyidikan)
2. kemudian pendahuluan, yang terdiri dari, identitas pemohon, identittas pemeriksa (dokter pemeriksa), tempat dilakukan pemeriksaan, tanggal dan jam pemeriksaan, identitas korban, keterangan lain sperti kapan dan dimana korban dirawat kapan meninggal dan sebab kematian.
3. Pemberitaan, hasil pemeriksaan luar termasuk identitas korban, hasil pemeriksaan dalam dalam hal ini pembukaan organ bagian dalam seperti tengkorak, rongga mulut dan tenggorokan.Dan pemeriksaan penunjang untuk sebuah hal yang diperlukan tekadang perlu penunjang dalam hal ini konsultasi dengan ahli lain, pemeriksaan PA, Toksilogi (pemeriksaan kadar kimia), Balistik (bila dalam kasus melibatkan penggunaan senjata), serologi (uji coba anti bodi) Immunologi (aspek kekebalan), Enzimatologis (Hal-ihwal yang berkaitan dengan enzim), Trace Evidance (pengumpulan bukti seperti noda darah dilantai dll).
4. kesimpulan. Berisi tentang identitas jenazah, kelainan kelainan baik pada pemeriksaan organ tubuh dalam maupun luar, hubungan kausal dan kelainan yang didapati pada pemeriksaan seperti penyebab luka atau persentuhan dengan benda tajam ),Sebab dan saat kematian korban termasuk kelasifikasi luka luka yang ada.
5. yang terakhir, penutup, wajib mencantumkan kalimat 'demikianlah visum et repertum dengan mengingat sumpah' lalu kemudian diakhiri oleh tanda tangan dan nama lengkap dokter pemeriksa.
Oke itu tadi penjelasan mengenai apa itu Visum Et repertum dan berbagai klasifikasi nya. bagi sebagian orang awam ilmu forensik cenderung di definiskan dengan ilmu yang berhubungan dengan mayat dan kematian, tapi dengan sedikit penjelasan diatas ternyata tidaklah begitu. Oyah bicara tentang kematian. Hal hal yang sangat diperhatikan pada sebuah penyidikan adalah berapa lama korban tersebut mati (dalam kasus korban tenggelam, korban pembunuhan, atau yang tidak diketahui pasti waktu kematian nya). Pihak forensik dapat mengetahui tanda tanda penyebab pada korban tewas dengan beberapa parameter tertentu (ilmu ini disebut Thanatologi). berikut parameter yang dipakai.
1. Mayat berwana merah kebiruan merupakan tanda normal luka lebam.
2. Mayat berwarna merah terang menandakan korban keracunan CO, keracunan CN atau suhu dingin.
3. Merah gelap menendakan korban mengalami asfiksia (mati lemas, akibat kekurangan napas, ketika cairan menghalangi kemampuan tubuh untuk menyerap oksigen dari udara)
4. Mayat berwarna biru menunjukkan keracunan nitrit
5. Mayat berwarna cokelat menunjukkan keracunan aniline
Oke, cukup segitu aja dulu, sebenarnya sih masih panjang tapi akan saya sambung lain kali aja dalam postingan lanjutan. Terima kasih kepada teman saya Samsul Arief yang banyak membantu dalam proses pembuatan artikel ini dalam sebuah tanya jawab beberapa waktu lalu. Samsul Arief sendiri merupakan orang yang bersinggungan langsung dengan proses forensik dan bekerja pada sebuah Instalasi ruang jenazah di sebuah rumah sakit pemerintah ternama di Jawa timur. Sumber lain pendukung artikel ini adalah Wikipedia.org.
Oke, cukup segitu aja dulu, sebenarnya sih masih panjang tapi akan saya sambung lain kali aja dalam postingan lanjutan. Terima kasih kepada teman saya Samsul Arief yang banyak membantu dalam proses pembuatan artikel ini dalam sebuah tanya jawab beberapa waktu lalu. Samsul Arief sendiri merupakan orang yang bersinggungan langsung dengan proses forensik dan bekerja pada sebuah Instalasi ruang jenazah di sebuah rumah sakit pemerintah ternama di Jawa timur. Sumber lain pendukung artikel ini adalah Wikipedia.org.